Sejarah Berdirinya SATPAM / SECURITY


 SATPAM yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan kemanan Fisik ( physical Security) dalam rangka penyelengaraan kemanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Manajemen Security sebagai salah satu kekhususan dan untuk asosiasi, dinamakan Asosiasi Manajer Security Indonesia, disingkat AMSI. Yang dimaksud adalah “Industrial Security” yang dalam buku-buku di Amerika Serikat disingkat “security”. Industrial Security mencakup bidang yang cukup luas, yaitu semua organisasi, baik perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, dan sebagainya. Intinya adalah “crime and loss prevention” agar organisasi mencapai tujuannya secara produktif, efektif dam efisien. Loss tentu dapat terjadi karena bencana alam (atau bencana buatan buatan manusia), ketidak mampuan manajemen, dan  hubungan industrial yang tidak baik antara buruh dan pengusaha. Jadi tidak semata-mata dari “crime” atau kejahatan.

Sebagian besar uraian mengenai security memang mengenai pencegahan kejahatan, baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam organisasi sendiri, yang akibatnya adalah kerugian (loss). Seperti halnya dengan kegiatan organisasi pada umumnya, security harus di “manage”, agar berhasil guna dan berdaya guna.



Kemampuan management mengakibatkan adanya jurang antara negara maju dan negara berkembang, karena itu pendidikan dan pelatihan management di seluruh bidang dan semua tingkatan harus merupakan prioritas bagi semua negara berkembang. Security Management, pada umumnya adalah manajemen sekuriti suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah atau organisasi lain seperti universitas, rumah sakit, dan lain-lain.

·         Bagaimana perkembangan satpam di Indonesia?
·         Untuk apa Satpam dibuat di Indonesia?
·         Bagaimana security bisa dibuat dan bagaimana sejarahnya?
·         Bagaimana sejarah terbentuknya security
·         Bagaimana perkembangan Satpam di Indonesia.

Sejarah Terbentuknya Security
Awal dari terbentuknya security pada pertengahan tahun 1897 kepolisian amerika berhasil mengangkat sumpah lebih kurang 4000 personil security dan bernaung dibawa pimpinan ALLEN PIRKARTHON Asal scotlandia dalam perjalanannya security diberikan kepercayaan penuh dari pemerintah pada saat itu untuk mengamankan gudang logistik serta pengamanan antar ras dan suku dikala itu.

Yang dimaksud adalah “Industrial Security” yang dalam buku-buku di Amerika Serikat disingkat “security”. Industrial Security mencakup bidang yang cukup luas, yaitu semua organisasi, baik perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, dan sebagainya. Intinya adalah “crime and loss prevention” agar organisasi mencapai tujuannya secara produktif, efektif dam efisien. Loss tentu dapat terjadi karena bencana alam (atau bencana buatan buatan manusia), ketidak mampuan manajemen, dan  hubungan industrial yang tidak baik antara buruh dan pengusaha. Jadi tidak semata-mata dari “crime” atau kejahatan.

Sebagian besar uraian mengenai security memang mengenai pencegahan kejahatan, baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam organisasi sendiri, yang akibatnya adalah kerugian (loss). Seperti halnya dengan kegiatan organisasi pada umumnya, security harus di “manage”, agar berhasil guna dan berdaya guna.


Kekhususan Manajemen Sekuriti KIK-UI memberi pelajaran dalam Sejarah “private security” serta ruang lingkup industrial security, crime and loss prevention, seperti :

1.       Physical Security, pengamanan fisik dari asset organisasi perusahaan, instansi, dan lain-lain, antara lain pengamanan gedung dan lingkungan, pintu gerbang, pagar, pintu-pintu, kunci, CCTV, metal detector, jendela, dan lain-lain. Juga jumlah Satpam yang diperlukan.
2.       Information Security, informasi yang bersifat rahasia agar tidak bocor atau dicuri pihak lain serta media komunikasinya, lisan, tulisan, simbolik, serta teknologi informasi seperti komputer, dan lain-lain.Cyber crime adalah kejahatan informasi yang canggih.
3.       Personnel Security, umumnya personnel security mengenai pengamanan karyawan dan para pimpinan organisasi, karena dianggap asset yang penting. Executive protection dan body guards termasuk di sini. Tetapi personnel security juga mencakupi pengamanan agar pegawai serta pimpinan tidak melakukan kejahatan yang merugikan organisasi Internal theft atau “petit corruption” termasuk di sini. Yang lebih berbahaya tentu korupsi yang besar, yang di Indonesia merupakan masalah yang komplex dewasa ini.
4.       Industrial Relations adalah mencegah kerugian yang diakibatkan buruknya hubungan industrial (industrial relations) antara buruh dan pengusaha, seperti pemogokkan, bahkan ada pengrusakan oleh buruh, dan sebagainya. Maka mata pelajaran Industrial Relations juga diberikan, agar tercipta “industrial peace” dan “industrial harmony”
5.       Hubungan baik dengan masyarakat lingkungan organisasi/ perusahaan, terutama di daerah perlu diperhatikan melalui Community Development seperti membantu masyarakat lingkungan dengan membangun sekolah, rumah ibadah, dan lain-lain.
6.        
Standart Operational Procedure
Mempersiapkan dan menyusun Standard Operation Procedur (SOP) sebagai pedoman mutlak pelaksanaan kerja setiap anggota keamanan di setiap areal/kawasan kerjanya. Dan dapat dikembangkan sesuai dengan areal/kawasan yang akan di kelola serta spesifikasi yang di inginkan

Supervisi dan Monitoring
Pemantauan lapangan dan pengawasan jalannya schedule tugas, kegiatan pengamanan dan pelaksanaan SOP. Dan melakukan koordinasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar areal/kawasan kerja.

Tertib Administratif
Kedisiplinan dan kerapian tidak saja berjalan di lapangan namun juga dalam bentuk informasi, prosedur dan data-data, seperti: Laporan harian dan bulanan, absensi, laporan patroli, Kerapian berpakaian dan lain sebagainya.

Saran Penyempurnaan Perkap No. 24, tahun 2007
Seperti diuraikan di atas substansi Perkap 24, 2007 hanya mengatur tentang (1) Satpam, (2) Badan Usaha Jasa Pengamanan, dan (3) Audit Sistim Manajemen Pengamanan, maka jelas Perkap No. 24, tahun 2007 tidak sepenuhnya mengatur Sistim Manajemen Sekuriti, karena itu disarankan agar Perkap No. 24, tahun 2007 disempurna-kan dan dipecah menjadi :

1.       Perkap tentang Satpam
2.       Perkap tentang Usaha Jasa Pengamanan
3.       Perkap tentang Audit Sistim Manajemen Security perlu disusun tersendiri.

Sejarah terbentuknya security dan Perkembangan Satpam di Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember. Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Pedoman Pelaksanaan Tugas Satuan Pengamanan
1.          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
2.          Keputusan Kapolri No;skep/829 /XI/2005 tentang pedoman pembinaan satuan pengamanan
3.          Peraturan Kapolri Nomor:24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 Tentang sistem Manajemen pengamanan Organisasi perusahaan instansi dan/atau lembaga pemerintah.

Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan). Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.

Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.
Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.

Perusahaan Pengelola Satpam
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.

Perusahaan yang bisa mendidik dan menyalurkan Satpam adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP. BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.

Tujuan Pengamanan
Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.

Tugas Pokok Satpam
Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).

Menyelenggarakan mengandung arti :
1.          Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2.          Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3.          Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4.          Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5.          Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1.          Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2.          Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3.          Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.


Fungsi Satpam
Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.

Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap  dan Tampang Satpam yang baik.

Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

1.          Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
2.          Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).


Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.

Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).

Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.


Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Sejarah terbentuknya Security dan Perkembangan Satpam di Indonesia” Penulis simpulkan bahwa Security tidak hanya berkaitan dengan Satpam (Satuan Pengamanan) namun juga dalam pelindungan diri dari sesuatu yang tidak aman yang ada disekeliling kita. Security juga mempunyai sejarah, mengapa bisa terbentuknya Security di Dunia yang disahkan pada pertengahan tahun 1897 kepolisian amerika berhasil mengangkat sumpah lebih kurang 4000 personil security dan bernaung dibawa pimpinan ALLEN PIRKARTHON Asal scotlandia dalam perjalanannya security diberikan kepercayaan penuh dari pemerintah pada saat itu untuk mengamankan gudang logistik serta pengamanan antar ras dan suku dikala itu.


Selain itu di Indonesia sendiri satpam pertama kali diberlakukan dan di kembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Share:

Fungsi dan Tugas Seorang Security | PT. Garuda Braja Sakti Pangandaran

Setiap orang pasti sangat ingin merasakan keamanan dan kenyamanan di tempat dimana dia berada, baik itu dilingkungan perumahan, Perkantoran, Hotel, Pusat perbelanjaan, bahkan di tempat wisata terutama di Pangandaran yang di dominasi oleh hotel-hotel dari melati sampe bintang.




Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tempat tersebut, dibutuhkan personil keamanan, yang biasa kita sebut dengan Satpam atau Security.

Seorang personil Security yang di rekrut harus memiliki jiwa :

1.       Tegas dan menyampaikan teguran dengan baik pada saat orang melakukan kesalahan dan pelanggaran aturan dilingkungan tempat tugas dia menjaga keamanan.
2.       Ramah dan sabar terhadap orang, dimana selalu menyapa, memberi salam dan pelayanan kepada setiap tamu dengan menanyakan keperluan dan apa perlu bantuannya.
3.       Cepat dan tanggap dalam mengatasi permasalahan keamanan
4.       Selalu ingin mengetahui apa saja yang dilakukan orang di sekitar tempat dia tugas,apalagi ada hal-hal yang mencurigakan.




Adapun tugas-tugas dasar dari seorang personil security adalah :

1.       Melakukan pengamanan asset ditempat dia bekerja.
2.       Melakukan tindakan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan tugasnya,dengan melakukan pengamanan secara maksimal.
3.       Laporan dan pencatatan setiap aktifitas dan kejadian setiap hari di buku laporan atau buku mutasi.
4.       Melindungi setiap orang yang berada di lingkungan tugasnya,dengan melakukan pengawasan segala aktifitas orang yang berada di lingkungan pengamanannya.
5.       Membuat lalu lintas kendaraan di lokasi tugas berjalan dengan baik dan mengarahkan kendaraan yang parkir dengan benar sesuai dengan aturan.
6.       Membantu beberapa aturan perusahaan/organisasi yang berhubungan dengan keamanan dan kenyamanan dapat berjalan dengan baik.
7.       Menginterogasi dan melakukan penyelidikan terhadap hal-hal yang mengganggu keamanan yang terjadi di lingkungan tempat dia bertugas,jika diperlukan berkoordinasi dan membantu pihak Kepolisian.

Jika tugas-tugas dan karakter security diatas terpenuhi,kemungkinan keamanan dan kenyamanan di lingkungan tugasnya dapat berjalan dengan baik.

Sumber : https://www.kompasiana.com/

Share:

PEMBINAAN SECURITY PANGANDARAN DI MAKO PT. GARUDA BRAJA SAKTI


 Kegiatan rutin pembinaan keanggotaan di MAKO (Markas Komando) PT. Garuda Braja Sakti, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan anggota khususnya tanggung jawab saat bertugas.

Untuk menciptkan sebuah lingkungan terasa aman dan nyaman, PT. Garuda Braja Sakti selaku penyedia  jasa selalu  menerapkan kepada setiap anggotanya rasa disiplin dan handal  dalam melaksanakan tugas  sebagai seorang keamanan, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman  kepada pengguna jasa,  dengan konsep melakukan proses seleksi  dari mulai administrasi - kesehatan  sampai wawancara, setelah mendapatkan personil yang memenuhi kriteria,  kami bekerja sama  dengan pusdiklat Satpam melaksanakan kegiatan diklat dasar  yang dipandu dengan kurikulum  lengkap sesuai  dengan pola 232 jam / Perkap Kapolri No 24 /2007 

Dokumentasi Pembinaan di MAKO PT. Garuda Braja Sakti


Share:

PT. GARUDA BRAJA SAKTI


PT. Garuda Braja Sakti merupakan sebuah badan usaha yang menyediakan jasa sistem keamanan terlatih dan terorganisir yang legal dan berbadan hukum jelas.
Untuk membuat sebuah perusahaan terasa aman dan nyaman, PT. Garuda Braja Sakti selaku penyedia jasa sistem keamanan  selalu menerapkan dan menyiapkan anggota security yang handal dan profesional dalam melaksanakan tugas sebagai seorang keamanan serta mempu memberikan rasa keamanan serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa dengan konsep melakukan proses seleksi dari mulai administrasi kesehatan sampai wawancara pantuhir, setelah memnuhi kriteria, kami bekerjasama dengan pusdikat Bandung, melaksanakan diklat dasar yang dipandu dengan kurikulum lengkap sesuai dengan pola 232 jam/kap. Kapolri No 24/2007






Share:

Sports

Popular

Diberdayakan oleh Blogger.

Disqus Shortname

sigma-2

Send Quick Message

Nama

Email *

Pesan *

Post Top Ad

LightBlog

Post Top Ad

Your Ad Spot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Breaking

Ad Banner

Recent News

PageNavi Results Number

About Me

Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis.
Read More

Comment

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages