SATPAM yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan kemanan Fisik ( physical Security) dalam rangka penyelengaraan kemanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Manajemen Security sebagai salah satu kekhususan dan
untuk asosiasi, dinamakan Asosiasi
Manajer Security Indonesia, disingkat AMSI.
Yang dimaksud adalah “Industrial
Security” yang dalam buku-buku di Amerika Serikat disingkat “security”.
Industrial Security mencakup bidang yang cukup luas, yaitu semua organisasi,
baik perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, dan
sebagainya. Intinya adalah “crime and loss prevention” agar organisasi mencapai
tujuannya secara produktif, efektif dam efisien. Loss tentu dapat terjadi
karena bencana alam (atau bencana buatan buatan manusia), ketidak mampuan
manajemen, dan hubungan industrial yang
tidak baik antara buruh dan pengusaha. Jadi tidak semata-mata dari “crime” atau
kejahatan.
Sebagian besar uraian mengenai security memang mengenai
pencegahan kejahatan, baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam organisasi
sendiri, yang akibatnya adalah kerugian (loss). Seperti halnya dengan kegiatan
organisasi pada umumnya, security harus di “manage”, agar berhasil guna dan
berdaya guna.
Kemampuan management mengakibatkan adanya jurang antara
negara maju dan negara berkembang, karena itu pendidikan dan pelatihan
management di seluruh bidang dan semua tingkatan harus merupakan prioritas bagi
semua negara berkembang. Security Management, pada umumnya adalah manajemen
sekuriti suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah atau organisasi lain
seperti universitas, rumah sakit, dan lain-lain.
·
Bagaimana perkembangan satpam di Indonesia?
·
Untuk apa Satpam dibuat di Indonesia?
·
Bagaimana security bisa dibuat dan bagaimana
sejarahnya?
·
Bagaimana sejarah terbentuknya security
·
Bagaimana perkembangan Satpam di Indonesia.
Sejarah
Terbentuknya Security
Awal dari terbentuknya security pada pertengahan tahun
1897 kepolisian amerika berhasil mengangkat sumpah lebih kurang 4000 personil
security dan bernaung dibawa pimpinan ALLEN
PIRKARTHON Asal scotlandia dalam perjalanannya security diberikan
kepercayaan penuh dari pemerintah pada saat itu untuk mengamankan gudang
logistik serta pengamanan antar ras dan suku dikala itu.
Yang dimaksud adalah “Industrial Security” yang dalam buku-buku di Amerika Serikat
disingkat “security”. Industrial Security mencakup bidang yang cukup luas,
yaitu semua organisasi, baik perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah,
universitas, rumah sakit, dan sebagainya. Intinya adalah “crime and loss
prevention” agar organisasi mencapai tujuannya secara produktif, efektif dam
efisien. Loss tentu dapat terjadi karena bencana alam (atau bencana buatan
buatan manusia), ketidak mampuan manajemen, dan
hubungan industrial yang tidak baik antara buruh dan pengusaha. Jadi tidak
semata-mata dari “crime” atau kejahatan.
Sebagian besar uraian mengenai security memang mengenai
pencegahan kejahatan, baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam organisasi
sendiri, yang akibatnya adalah kerugian (loss). Seperti halnya dengan kegiatan
organisasi pada umumnya, security harus di “manage”, agar berhasil guna dan
berdaya guna.
Kekhususan Manajemen Sekuriti KIK-UI memberi pelajaran
dalam Sejarah “private security”
serta ruang lingkup industrial security, crime and loss prevention, seperti :
1. Physical Security, pengamanan fisik
dari asset organisasi perusahaan, instansi, dan lain-lain, antara lain
pengamanan gedung dan lingkungan, pintu gerbang, pagar, pintu-pintu, kunci,
CCTV, metal detector, jendela, dan lain-lain. Juga jumlah Satpam yang
diperlukan.
2. Information
Security, informasi yang bersifat rahasia agar tidak bocor atau dicuri pihak
lain serta media komunikasinya, lisan, tulisan, simbolik, serta teknologi
informasi seperti komputer, dan lain-lain.Cyber crime adalah kejahatan
informasi yang canggih.
3. Personnel
Security, umumnya personnel security mengenai pengamanan karyawan dan para
pimpinan organisasi, karena dianggap asset yang penting. Executive protection
dan body guards termasuk di sini. Tetapi personnel security juga mencakupi
pengamanan agar pegawai serta pimpinan tidak melakukan kejahatan yang merugikan
organisasi Internal theft atau “petit corruption” termasuk di sini. Yang lebih
berbahaya tentu korupsi yang besar, yang di Indonesia merupakan masalah yang
komplex dewasa ini.
4. Industrial
Relations adalah mencegah kerugian yang diakibatkan buruknya hubungan
industrial (industrial relations) antara buruh dan pengusaha, seperti
pemogokkan, bahkan ada pengrusakan oleh buruh, dan sebagainya. Maka mata
pelajaran Industrial Relations juga diberikan, agar tercipta “industrial peace”
dan “industrial harmony”
5. Hubungan
baik dengan masyarakat lingkungan organisasi/ perusahaan, terutama di daerah
perlu diperhatikan melalui Community Development seperti membantu masyarakat
lingkungan dengan membangun sekolah, rumah ibadah, dan lain-lain.
6.
Standart
Operational Procedure
Mempersiapkan dan menyusun Standard Operation Procedur
(SOP) sebagai pedoman mutlak pelaksanaan kerja setiap anggota keamanan di
setiap areal/kawasan kerjanya. Dan dapat dikembangkan sesuai dengan
areal/kawasan yang akan di kelola serta spesifikasi yang di inginkan
Supervisi dan
Monitoring
Pemantauan lapangan dan pengawasan jalannya schedule
tugas, kegiatan pengamanan dan pelaksanaan SOP. Dan melakukan koordinasi
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar areal/kawasan kerja.
Tertib
Administratif
Kedisiplinan dan kerapian tidak saja berjalan di lapangan
namun juga dalam bentuk informasi, prosedur dan data-data, seperti: Laporan
harian dan bulanan, absensi, laporan patroli, Kerapian berpakaian dan lain
sebagainya.
Saran
Penyempurnaan Perkap No. 24, tahun 2007
Seperti diuraikan di atas substansi Perkap 24, 2007 hanya
mengatur tentang (1) Satpam, (2) Badan Usaha Jasa Pengamanan, dan (3) Audit
Sistim Manajemen Pengamanan, maka jelas Perkap No. 24, tahun 2007 tidak
sepenuhnya mengatur Sistim Manajemen Sekuriti, karena itu disarankan agar
Perkap No. 24, tahun 2007 disempurna-kan dan dipecah menjadi :
1. Perkap
tentang Satpam
2. Perkap
tentang Usaha Jasa Pengamanan
3. Perkap
tentang Audit Sistim Manajemen Security perlu disusun tersendiri.
Sejarah terbentuknya
security dan Perkembangan Satpam di Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa
polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh
karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember
1980. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin
bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan
tertib, hal inilah yang mendorong
terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No.
SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan
Satuan Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan
Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan
menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember. Seiring
dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari
segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM
nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan
Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Pedoman Pelaksanaan
Tugas Satuan Pengamanan
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian negara Republik Indonesia.
2.
Keputusan Kapolri No;skep/829 /XI/2005 tentang
pedoman pembinaan satuan pengamanan
3.
Peraturan Kapolri Nomor:24 Tahun 2007 Tanggal 10
Desember 2007 Tentang sistem Manajemen pengamanan Organisasi perusahaan
instansi dan/atau lembaga pemerintah.
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam
adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha
untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa
di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa
bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau
berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan
Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan). Sedangkan yang dimaksud
dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang
telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga
Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti
pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.
Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak
pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama.
Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak
kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.
Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia
harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan
mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau
tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar
satpam atau belum resmi jadi satpam.
Perusahaan
Pengelola Satpam
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya
berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan
Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat,
yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Perusahaan yang bisa mendidik dan menyalurkan Satpam
adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP. BUJP adalah
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang
penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang
berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan
satwa untuk pengamanan.
Tujuan Pengamanan
Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar
area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan,
korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari
luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo
massa, kerusuhan, dll.
Tugas Pokok Satpam
Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik,
personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
1.
Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti
memelihara, memiara, merawat).
2.
Melakukan atau melaksanakan (perintah,
peraturan, rencana).
3.
Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas
kewajiban).
4.
Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha,
perkara).
5.
Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta,
pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik
adalah segala usaha dan kegiatan untuk
mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban
lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan
pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang
diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1.
Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak,
gedung, harta benda, dll.
2.
Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah,
Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3.
Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan
staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Fungsi Satpam
Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi
lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan
peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No
24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan melindungi adalah
: menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan
marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau
memayungi.
Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang
Satpam harus memiliki Sikap dan Tampang
Satpam yang baik.
Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi
kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
1.
Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan
keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
2.
Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta
menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan
security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun
2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan “pembinaan”
adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong,
mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara
aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi
diri dan lingkungan kerjanya.
Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta
menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan
security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak
melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).
Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki
kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan
pembantu pimpinan.
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Sejarah terbentuknya Security dan
Perkembangan Satpam di Indonesia” Penulis simpulkan bahwa Security tidak hanya
berkaitan dengan Satpam (Satuan Pengamanan) namun juga dalam pelindungan diri
dari sesuatu yang tidak aman yang ada disekeliling kita. Security juga
mempunyai sejarah, mengapa bisa terbentuknya Security di Dunia yang disahkan
pada pertengahan tahun 1897 kepolisian amerika berhasil mengangkat sumpah lebih
kurang 4000 personil security dan bernaung dibawa pimpinan ALLEN PIRKARTHON
Asal scotlandia dalam perjalanannya security diberikan kepercayaan penuh dari
pemerintah pada saat itu untuk mengamankan gudang logistik serta pengamanan
antar ras dan suku dikala itu.
Selain itu di Indonesia sendiri satpam pertama kali
diberlakukan dan di kembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi
kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk
pada 30 Desember 1980. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa
Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan
lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri
(ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin
mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30
Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.